“Hadits
Tata Pergaulan”
DISUSUN OLEH:
Ahmad Alfan T (20111550031)
Idam Kholid
(20111550034)
Masrudin Law
(20111550038)
Zaim Amaly
(20111550032)
DOSEN : Arfan Muammar
MATA KULIAH : Hadits Tarbawi I
FAKULTAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2013
KATA
PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas segala nikmat dan karunianya
sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini, yang membahas tentang
“Hadits Tarbawi I”
Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih yang besar
kepada Dosen pembimbing yang tanpa lelah mencurahkan segala tenaga dan waktunya
untuk membimbing kami. semoga apa yang beliau lakukan mendapatkan balasan yang
sesuai di sisi Allah SWT. Amin.
Akhirnya,Kami mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari pembaca dan jika apa yang ada dalam makalah ini tidak sesuai dan
kurang berkenan Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat dalam menambah wawasan bagi kita semua.
Surabaya, 18 Juni 2013
Penulis
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagian
umat Islam, kita tentu mengetahui dengan baik bahwa Allah SWT telah menetapkan
batas-batas dalam pergaulan. Yang mana dalam pergaulan terkadang manusia tidak
lepas dari kesalahan, dosa, dan kekhilafan. Untuk itu perlu rujukannya dalam
bertingkah laku. Rujukan tersebut diantaranya adalah hadits-hadits/sabda
Rasulullah SAW, karena risalah pertama yang disampaikan kepada umat Islam
adalah tentang akhlak. Hendaknya dalam kehidupan sehari-hari kita mengikuti
petunjuk-petunjuk yang telah disampaikan pada kita secara jelas. Agar dalam
pergaulan sehari-hari, kita tidak melampaui batas yang telah ditetapkan, maka
kita harus dapat memahami sabda-sabda Rasulullah tersebut.
Seperti
yang kita ketahui bersama, bahwa hanya pergaulan bebas dan semacamnya
hampir-hampir tidak memiliki rem, kaum muda saat ini berbuat sekehendak
hatinya. Begitu pula halnya kebiasaan nongkrong di jalan hampir-hampir jadi
tradisi serta hubungan silaturrahmi pun jarang dilakukan.
Untuk
itulah, kita sebagai orang yang berilmu agar bisa mencari jalan keluar untuk
berbagai macam permasalahan dan kemudian kita dapat memprakteknya dalam
kehidupan sehari-hari.
B.
Rumusan Masalah
·
Bagaimana hadits tentang pergaulan ?
·
Bagaimana hukum pergaulan menurut islam ?
C.
Tujuan
·
Untuk mengetahui hadits tentang pergaulan
·
Untuk mengetahui hukum pergaulan menurut islam
PEMBAHASAN
A.
Hadits Ke Satu
وَعَنْهُ اِلاَّوَمَعَهَاذُوْمَحْرَمٍ
وَلاَ رَضِى اللهُ َعْنهُ قَالَ : سَمِعْتُ رسول اللهِ صلى الله عليه و سلم
َيخْطُبُ يَقُوْلُ : لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ
ِالاَّمَعَ ِذيْ مَحْرَمٍ. فَقَامَ رَجُلٌ. فقال:يارسول الله، ِإنَّ ِإمْرَأَتِى
خَرَجَتْ حَا جَّةً وَ ِإنِّى ِاكْتَتَبْتُ فِى غَزْوَةٍ كَذَاوَكَذَا، فَقَالَ : اِنْطَلِقْ فَحَجِّ مَعَ إِ
مْرَأَتِكَ. (متفق عليه)
Terjemahan Hadis :
"Ibnu
Abbas berkata : "Saya mendengar Rasulullah SAW berkotbah, "Janganlah
seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan,
melainkan (hendaklah) besertanya (ada) mahramnya, dan janganlah bersafar
(bepergian) seorang perempuan, melainkan dengan mahramnya. "Seorang
berdiri dan berkata : Ya Rasulullah, istri saya keluar untuk haji, dan saya
telah mendaftarkan diri pada peperangan anu dan anu." Maka beliau
bersabda, "Pergilah dan berhajilah bersama istrimu." (Mutatafaq’alaih)[1]
1. Tinjauan
Bahasa
Sedang
berkhutbah
|
:
|
َيخْطُبُ
|
Menyendiri
|
:
|
يَخْلُوْ
|
Muhrim,
orang yang haram dinikahi
|
:
|
مَحْرَمٍ
|
Mengadakan
perjalanan
|
:
|
تُسَافِرُ
|
Keluar
mengerjakan haji
|
:
|
خَرَجَتْ حَا جَّةً
|
Menulis,
mendaftar
|
:
|
ِاكْتَتَبْتَ
|
Perang
|
:
|
غَزْوَةٌ
|
Pergi
berangkat.
|
:
|
اِنْطَلِقَ
|
2. Penjelasan Hadits
Larangan tersebut, antara lain dimaksudkan sebagai
batasan dalam pergaulan antara lawan jenis demi menghindari fitnah. Dalam
kenyataannya, di negara-negara yang menganut pergaulan bebas, norma-norma hukum
dan kesopanan merupakan salah satu pembeda antara manusia dengan binatang
seakan-akan hilang. Hal ini karena kesenangan dan kebebasan dijadikan sebagai
rujukan utama. Akibatnya, perzinahan sudah bukan hal yang aneh, tetapi sudah
biasa terjadi, bahkan di tempat-tempat umum sekalipun. Kalau demikian adanya,
apa bedanya antara manusia dengan binatang ?
Oleh karena itu, larangan Islam, tidak semata-mata untuk
membatasi pergaulan, tetapi lebih dari itu yaitu, untuk menyelamatkan peradaban
manusia. Berduaan dengan lawan jenis merupakan salah satu langkah awal terhadap
terjadinya fitnah. Dengan demikian, larangan perbuatan tersebut, sebenarnya
sebagai langkah preventif agar tidak melanggar norma-norma hukum yang telah
ditetapkan oleh agama dan yang telah disepakati masyarakat.
Adapun larangan kedua, tentang wanita yang bepergian
tanpa mahram, terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang
menyatakan bahwa larangan tersebut sifatnya mutlak. Dengan demikian, perjalanan
apa saja, baik yang dekat maupun yang jauh, harus disertai mahram. Ada yang berpendapat
bahwa perjalanan tersebut adalah perjalanan jauh yang memerlukan waktu minimal
dua hari. Ada pula yang berpendapat bahwa larangan tersebut ditujukan bagi
wanita yang masih muda-muda saja, sedangkan bagi wanita yang sudah tua
diperbolehkan, dan masih banyak pendapat lainnya.
Sebenarnya, kalau dikaji secara mendalam, larangan wanita
mengadakan safar adalah sangat kondisional. Seandainya wanita tersebut dapat
menjaga diri dan meyakini tidak akan terjadi apa-apa. Serta merasa bahwa ia
akan merepotkan mahramnya setiap kali akan pergi. Maka perjalanannya
dibolehkan. Misalnya pergi untuk kuliah, kanotr dan lain-lain yang memang sudah
biasa dilakukan setiap hari, apabila kalau kantor atau tempat kuliahnya dekat.
Namun demikian, lebih baik ditemani oleh mahramnya, kalau tidak merepotkan dan
menganggunya.
Dengan demikian, yang menjadi standar adalah kemaslahatan
dan keamanan. Begitu pula pergi haji, kalau diperkirakan akan aman, apalagi
pada saat ini telah ada petugas pembimbing haji yang akan bertanggung jawab
terhadap keselamatan dan kelancaran para jamaah haji, maka seorang wanita yang
pergi haji tidak disertai mahramnya diperbolehkan kalau memang dia sudah
memenuhi persyaratan untuk melaksanakan ibadah haji.
Dari penjelasan diatas memang benar bahwa islam bukan
hanya mengatur tentang pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Namun islam
juga menyelamatkan manusia dari peradapan yang semakin merusak moral dan dari
siksa api neraka.
B.
Hadits ke Dua
عَنْ أَبِى سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ
رَضِيَ الله ُعَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ فَقَالُوْا : مَالَنَابُدٌّ
إِنَّمَاهِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيْهَا قَالَ : فَإِذَاأَبَيْتُمْ إِلاَّ
الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوْاالطَّرِيْقَ حَقَّهَا قَالُوْا : وَمَاحَقُّ الطَّرِيْقِ
؟ قَالَ : غَضُّ اْلبَصَرِوَكَفُّ اْلاَذَى وَرَدُّ السَّلاَم ِوَأَمْرٌ
بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ. (رواه البخاري ومسلم وأبوداود)
Terjemahan Hadits :
"Dari Abu
Said Al-Khudry r.a. Rasulullah SAW. bersabda, Kami semua harus menghindari
untuk duduk di atas jalan (pinggir jalan)-dalam riwayat lain, di jalan – mereka
berkata, "Mengapa tidak boleh padahal itu adalah tempat duduk kami untuk
mengobrol. Nabi bersabda, "Jika tidak mengindahkan larangan tersebut
karena hanya itu tempat untuk mengobrol, berilah hak jalan." Mereka
bertanya, "Apakah hak jalan itu?" Nabi bersabda, "Menjaga
pandangan mata, berusaha untuk tidak menyakiti, menjawab salam, memerintahkan
kepada kebaikan dan larangan kemunkaran. (H.R Bukhari,
Muslim, dan Abu Dawud)[2]
1. Tinjauan Bahasa
الطُّرُقَاتُ Jama dari الطُّرُقُ yang
juga merupakan jama’ yang berarti jalan.
|
:
|
الطُّرُقٌ
|
Memejamkan, menundukkan, menahan
pandangan mata.
|
:
|
غَضُّ
|
Mencegah, menjauhkan dari
|
:
|
كَفٌّ
|
Bahaya, sesuatu yang membahayakan
atau merugikan.
|
:
|
َاْلاَذَى
|
2. Penjelasan Hadits
Rasulullah SAW melarang duduk di
pinggir jalan, baik di tempat duduk yang khusus, seperti diatas kursi, di bawah
pohon, dan lain-lain. Sebenarnya larangan tersebut bukan berarti larangan pada
tempat duduknya, yakni bahwa membuat tempat duduk di pinggir jalan itu haram.
Terbukti ketika para sahabat merasa keberatan dan berargumen bahwa hanya itulah
tempat mereka mengobrol. Rasulullah SAW. pun membolehkannya dengan syarat
mereka harus memenuhi hak jalan, yaitu berikut ini.
1) Menjaga
Pandangan Mata
Menjaga pandangan merupakan suatu
keharusan begi setiap muslim atau muslimat, sesuai dengan perintah Allah SWT.
Dalam al-Qur'an :
Artinya : "Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
Hal itu tidak mungkin dapat dihindari
bagi mereka yang sedang duduk dipinggir jalan. Ini karena akan banyak sekali
orang yang lewat, dari berbagai uisa dan berbagai tipe. Maka bagi para lelaki
jangalah memandang dengan sengaja kepada para wanita yang bukan muhrim dengan
pandanagan syahwat. Begitu pula, tidak boleh memandang dengan pandangan sinis
atau iri kepada siapa saja yang lewat. Pandangan seperti tidak hanya akan
melanggar aturan Islam. Tetapi akan menimbulkan kecurigaan, persengketaan dan
memarahan dari orang yang dipandangnya, apalagi begi mereka yang mudah
tersinggung. Oleh karena itu, mereka yang sedang duduk dipinggir harus
betul-betul menjaga pandangannya.
2) Tidak
Menyakiti
Tidak boleh menyakiti orang-orang yang
lewat, dengan lisan, tangan, kaki, dan lain-lain. Dengan lisan misalnya
mengata-ngatai atau membicarakannya, dengan tangan misalnya melempar dengan
batu-batu kesil atau benda apa saja yang akan menyebabkan orang lewat sakit dan
tersinggung, tidak memercikkan air, dan lain-lain yang akan menyakiti orang
yang lewat atau menyinggung perasaannya.
3) Menjawab
Salam
Menjawab salam hukumnya adalah wajib
meskipun mengucapkan- nya sunnat. Oleh karena itu, jika ada yang mengucapkan
salam ketika duduk dijalan, hukum menjawabnya adalah wajib. Untuk lebih jelas
tentang salam ini, akan dibahas di bawah.
4) Memerintahkan
kepada Kebaikan dan Melarang kepada Kemungkaran.
Apabila sedang duduk di jalan kemudian
melihat ada orang yang berjalan dengan sombong atau sambil mabuk atau memakai
kendaraan dengan ngebut, dan lain-lain, diwajibkan menegurnya atau memberinya
nasihat dengan cara yang bijak. Jika tidak mampu, karena kurang memiliki
kekuatan untuk itu, doakanlah dalam hati supaya orang tersebut menyadari
kekeliruan dan kesombongannya.
Dari penjelasan hadits tersebut memang
di benarkan bahwa tidak bolek duduk-duduk di pinggir jalan, sebab dapat
menggagu orang yang lewat. Dan larang tersebut dimaksutkan tidak boleh membuat
tempat duduk di pinggir jalan. Serta dibolekan duduk-duduk asalkan sesuai
dengan apa yang disyaratkan oleh Rasulullah.
Kesimpulan :
Dari
pembahasan hadits tersebut dapat disimpulkan bahwasanya hadits tentang
pergaulan adalah
1.
"Ibnu
Abbas berkata : "Saya mendengar Rasulullah SAW berkotbah, "Janganlah
seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan, melainkan (hendaklah)
besertanya (ada) mahramnya, dan janganlah bersafar (bepergian) seorang
perempuan, melainkan dengan mahramnya. "Seorang berdiri dan berkata : Ya
Rasulullah, istri saya keluar untuk haji, dan saya telah mendaftarkan diri pada
peperangan anu dan anu." Maka beliau bersabda, "Pergilah dan
berhajilah bersama istrimu.",
2. - larangan
berduaan tanpa mahram.
- Kemudian larangan duduk dipinggir jalan, disini
Rasulullah SAW, membolehkan
DAFTAR
PUSTAKA
·
Maktabah samilah
·
http://www.google.com
m� ~
b. Ibnu
Rusyd (1120-1198)
Ibnu Rusyd memiliki peran yang sangat besar
sekali pengaruhnya di Eropa sehingga menimbulkan gerakan Averoisme (di Eropa
Ibnu Rusyd dipanggil Averoes) yang menuntut kebebasan berfikir. Berawal dari
Averoisme inilah lahir roformasi pada abad ke-16 M dan rasionalisme pada abad ke-17
M di Eropa. Buku-buku karangan Ibnu Rusyd kini hanya ada salinannya dalam
bahasa latin dan banyak dijumpai di perpustakaan-perpustakaan Eropa dan
Amerika. Karya beliau dikenal dengan Bidayatul Mujtahid dan Tahafutut Tahaful.
c. Ibnu
Sina (980-1060 M)
Di
Eropa, Ibnu Sina dikenal dengan nama Avicena. Beliau adalah seorang dokter di
kota Hamazan Persia, penulis buku-buku kedokteran dan peneliti berbagai
penyakit. Beliau juga seorang filsuf yang terkenal dengan idenya mengenai paham
serba wujud atau wahdatul wujud. Ibnu Sina juga merupakan ahli fisika dan ilmu
jiwa. Karyanya yang terkenal dan penting dalam dunia kedokteran yaitu Al Qanun
fi At Tibb yang menjadi suatu rujukan ilmu kedokteran
4. Bidang Pendidikan
Banyak
pemuda Eropa yang belajar di universitas-unniversitas Islam di Spanyol seprti
Cordoba, Sevilla, Malaca, Granada dan Salamanca. Selama belajar di
universitas-universitas tersebut, mereka aktif menterjemahkan buku-buku karya
ilmuwan muslim. Pusat penerjemahan itu adalah Toledo. Setelah mereka pulang ke
negerinya, mereka mendirikan seklah dan universitas yang sama. Universitas yang
pertama kali berada di Eropa ialah Universitas Paris yang didirikan pada tahun
1213 M dan pada akhir zaman pertengahan di Eropa baru berdiri 18 universitas.
Pada universitas tersebut diajarkan ilmu-ilmu yang mereka peroleh dari
universitas Islam seperti ilmu kedokteran, ilmu pasti dan ilmu filsafat
Banyak
gambaran berkembangnya Eropa pada saat berada dalam kekuasaan Islam, baik dalm
bidang ilmu pengetahuan, tekhnologi, kebudayaan, ekonomi maupun politik.
Hal-hal tersebut antara lain sebagai berikut.
Seorang sarjana Eropa, petrus Alfonsi (1062
M) belajar ilmu kedokteran pada salah satu fakultas kedokteran di Spanyol dan
ketika kembali ke negerinya Inggris ia diangkat menjadi dokter pribadi oleh
Raja Henry I (1120 M). Selain menjadi dokter, ia bekerja sama dengan Walcher
menyusun mata pelajaran ilmu falak berdasarkan pengetahuan sarjan dan ilmuwan
muslim yang didapatnya dari spanyol. Demikin juga dengan Adelard of Bath (1079-1192
M) yang pernah belajar pula di Toledo dan setelah ia kembali ke Inggris, ia pun
menjadi seorang sarjan yang termasyhur di negaranya.
Cordoba mempunyai perpustakaan yang berisi
400.000 buku dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan.
Seorang pendeta kristen Roma dari Inggris
bernama Roger Bacon (1214-1292 M) mempelajari bahasa Arab di Paris (1240-1268
M). Melalui kemampuan bahasa Arab dan bahasa latin yang dimilikinya, ia dapat
membaca nasakah asli dan menterjemahkannya ke dalam berbagai ilmu pengetahuan,
terutama ilmu pasti. Buku-buku asli dan terjemahan tersebut dibawanya ke
Universitas Oxford Inggris. Sayangnya, penerjemahan tersebut di akui sebagai
karyanya tanpa menyebut pengarang aslinya. Diantara bukuyang diterjemahkan
antara lain adalah Al Manzir karya Ali Al Hasan Ibnu Haitam (965-1038 M). Dalam
buku itu terdapat teori tentang mikroskop dan mesiu yang banyak dikatakan
sebagai hasil karya Roger Bacon.
Seorang sarjana berkebangsaan Perancis
bernama Gerbert d’Aurignac (940-1003 M) dan pengikutnya, Gerard de Cremona
(1114-1187 M) yang lahir di Cremona, Lombardea, Italia Utara, pernah tinggal di
Toledo, Spanyol. Dengan bantuan sarjana muslim disana , ia berhasil
menerjemahkan lebih kurang 92 buah buku ilmiah Islam ke dalam bahasa latin. Di
antara karya tersebut adalah Al Amar karya Abu Bakar Muhammad ibnu Zakaria Ar
Razi (866-926 M) dan sebuah buku kedokteran karangan Qodim Az Zahrawi serta
buku Abu Muhammad Al baitar berisi tentang tumbuhan. Sarjana-sarjana muslim
tersebut mengajarkan penduduk non muslim tanpa membeda-bedakan agama yang
mereka anut.
Apabila kerajaan-kerajaan non muslim
mengalahkan kerajaan-kerajaan Islam, maka yang terjadi adalah pembumihangusan
kebudayaan Islam dan pembantaian kaum muslim. Akan tetapi, apabila kerajaan-kerajaan
Islam yang menguasai kerajaan non muslim, maka penduduk negeri tersebut
diperlakukan dengan baik. Agama dan kebudayaan merekapun tidak terganggu.
Banyak sarjana-sarjana muslim yang berjasa
karena telah meneliti dan mengembangkan ilmu pengetahuan, bahkan karya mereka
diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa meskipun ironisnya diakui sebagai karya
mereka sendiri.
Akibat
atau pengaruh dari perkembangan ilmu pengetahuan Islam ini menimbulkan kajian
filsafat Yunani di Eropa secara besar-besaran dan akhirnya menimbulkan gerakan
kebangkitan atau renaissans pada abad ke-14. berkembangnya pemikiran yunani ini
melalui karya-karya terjemahan berbahasa arab yang kemudian diterjemahkan
kembali ke dalam bahasa latin. Disamping itu, Islam juga membidani gerakan reformasi
pada abad ke-16 M, rasionalisme pada abad ke-17 M, dan aufklarung atau
pencerahan pada abad ke-18 M.
Nasib
kaum muslim di Spanyol sepeninggal Abu Abdullah Muhammad dihadapakan pada
beberapa pilihan antara lain masuk ke dalam kristen atau meninggalkan spanyol.
Bangunan-bangunan bersejarah yang dibangun oleh Islam diruntuhkan dan ribuan
muslim mati terbunuh secara tragis. Pada tahun 1609 M, Philip III mengeluarkan
undang-undang yang berisi pengusiran muslim secara pakasa dari spanyol. Dengan
demikian, lenyaplah Islam dari bumi Andalusia, khusunya Cordoba yang menjadi
pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan di barat sehingga hanya menjadi kenangan.
B. Sebab-Sebab
Kemunduran Islam
Fase ini ditandai dengan kekuasaan islam terpecah – pecah
dan menjadi kerajaan yang terpisah -
pisah. Kemunduran islam pada abad pertengahan , pada umumnya yang menjadi penyebab diantaranya
adalah sebagai berikut :
·
Tidak menjaga dengan baik wilayah
kekuasaan yang luas
·
Penduduknya sangat heterogen
sehingga mengalami kendala dalam penyatuan
·
Para Penguasanya lemah dalam
kepemimpinannya
·
Krisis ekonomi
·
Dekadensi moral yang tidak
terkendali
·
Apatis dan staknasi dalam dunia
Iptek
·
Konflik antar kerajaan islam
Terlebih lagi setelah pasukan Mongol
yang dipimpin oleh Hulagu Khan berhasil membumi hanguskan Bagdad yang merupakan
pusat kebudayaan dan peradaban islam yang kaya dengan imu pengetahuan, hal ini
terjadi pada tahun 1258 M. Saat itu kekhalifahannya dipimpin oleh Khalifah Al
Mu’tasim, penguasa terakhir Bani Abbas di Bagdad.
Setelah Bagdad di takhlukan Hulagu
Khan yang beragama syamanism tersebut,
kekuatan politik islam mengalami kemunduran yang sangat luar biasa.Wilayah
kekuasaannya terpecah – pecah dalam beberapa kerajaan kecil yang tidak bisa
bersatu, dimana antara kerajaan yang satu dan lainnya saling memerangi.
Peninggalan – peninggalan budaya dan peradaban islam hancur di tambah lagi
kehancurannya setelah diserang oleh pasukan yang dipimpin oleh Timur Lenk.
C. Hikmah Sejarah Perkembangan Islam Pada Abad Pertengahan
Ada beberapa manfaat yang dapat kita ambil dari sejarah
perkembangan Islam pada abad pertengahan, diantaranya sebagai berikut.
Meskipun Bani
Umayyah telah dihancurkan oleh Bani Abbasyah, perluasan wilayah Islam masih
terus dilanjutkan sehingga dengan demikian kebudayaan Islam tetap berkembang di
Eropa. Hal tersebut menandakan bahwa semangat kaum muslim dalam meraih
cita-cita sangat tinggi sehingga melahirkan persatuan dan kesatuan yang sangat
dibutuhkan dalam mewujudkan hal tersebut. Hal ini terbukti dalam setiap perluasan
wilayah, kaum muslim mampu menguasai Spanyol dalam waktu sekitar delapan abad
(711-1492 M) dan menguasai Semenanjung Balkan sekitar 4 abad (1453-1918 M)
Niat yang tulus
ketika melakukan sesuatu karena Allah sangat dibutuhkan, ketika niat telah berubah
menjadi orientasi terhadap kekuasaan atau harta, maka dengan cepat kehancuran
akan menimpa. Hal tersebut telah banyak dibuktikan pada peristiwa-peristiwa
runtuhnya daulah bani Umayyah, bani Abbasyah, dan bani Umayyah II di Andalusia
serta kerajaan atau pemerintahan lain dimanapun berada
Penaklukan wilayah
yang demikian luas dilakukan oleh kaum muslim saat itu berdasarkan pada
permintaan penduduk suatu negara yang ditindas oleh pemimpin mereka sendiri.
Hal tersebut dikarenakan penduduknya berada dibawah pemerintahan yang zalim
atau karena kerajaan tersebut telah mengganggu wilayah-wilayah Islam. Oleh
karena itu, kaum muslim telah bertindak sebagai pembebas masyarakat suatu
negara dari tindakan pemerintah mereka yang sewenag-wenang dan bukan bertindak
sebagai penjajah atas suatu negara. Penduduk yang dibebaskan tetap diberikan
keleluasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan mereka masing-masing
meskipun upaya penyebaran agama Islam senantiasa dilakukan.
Islam memiliki
kontribusi yang sangat besar dalam upaya menyebarkan ilmu pengetahuan dan
tekhnologi. Eropa memiliki kemajuan saat ini salah satunya disebabkan jasa
sarjana-sarjana muslim yang telah menjadi mata rantai perkembangan ilmu
pengetahuan kepada masyarakat Eropa saat itu.
PENUTUP
Kesimpulan
1. Pada zaman pertengahan ialah didominasi
oleh runtuhnya kerajaan-kerajaan islam di jazirah arab yang diakibatkan oleh
invasi dari bangsa lain semacam gengiskhan yang sangat kejam, banyak kemunduran
seiring dengan hancurnya negeri mereka. Namun dari situ muncullah ilmuan-ilmuan
terkenal macam ibnu khaldun dll.
2. Ketidakstabilan struktur masyarakat
waktu itu adalah penyebab utama kemunduran islam wkatu itu. Rusaknya moral,
penduduk yang hheterogen, konflik sesama kerajaan islam dan serangan dari
bangsa mongol.
3.
Dengan
mengalami keterpurukan seperti itu ternyata justru membuat kaum muslimin
semakin semangat dalam menyebarkan agama alllah ini, perluasan wilyah terus
terjadi dan konsisten, bahkan hingga ke tanah eroppa.
No comments:
Post a Comment
silahkan berkomentar sebagai saran dan kritik, terimakasih